HIKMAH

[Hikmah][bleft]

SANTRI

[Santri][bsummary]

BERITA

[Berita][twocolumns]

NAILUR ROJA' | AIR BANYAK

Air banyak yaitu air yang lebih dari dua kulah.
Air banyak tidak akan menjadi najis walaupun kejatuhan najis, baik itu najis yang di ma'fu maupun ghoiru ma'fu. Kecuali apabila berubah salah satu dari sifat (rasa, warna, dan bau) air tersebut, walaupun berubahnya hanya sedikit.

Contohnya :
Ada bangkai cicak yang jatuh ke dalam bak yang berisi air 2 kulah tetapi tidak berubah dari ketiga sifat air tersebut maka hukum air tersebut tetap suci dan mensucikan.

Ketika air tersebut berubah dan perubahannya itu hilang dengan sendirinya karena ditambahkan air walaupun air tersebut air musta'mal (air yang sudah dipakai) ataupun air najis, apabila sifat air tersebut kembali menjadi sifat air mutlak maka hukum air nya menjadi suci kembali dan boleh dipakai untuk bersuci.

Apabila ada air 2 kulah yang tercampur dengan minyak misik/minyak za'faron dan berubah sifat maka perubahan tersebut dinamakan 'air mutaghoyir' dan tidak dapat dipakai untuk bersuci.

Kemudian jika terdapat najis yang sama di dalam sifat nya air (seperti air kencing yang tidak memiliki bau) maka menghukumi suci atau tidak nya air tersebut dengan di kira-kira kan.

Selanjutnya jika terdapat perkara suci yang tercampur ke dalam air (baik sedikit/banyak) seperti minyak za'faron atau minyak mawar dan perubahannya itu banyak sehingga air tersebut berubah namanya menjadi air mawar atau air za'faron. Maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Apabila ada benda-benda suci yang jatuh ke dalam air tetapi tidak melebur dengan air, seperti 'kayu' atau benda2 yang menetap di dalam nya, sehingga air tersebut sedikit berubah tetapi tidak mengganti nama air tersebut . maka air tersebut masih boleh digunakan untuk bersuci .

#fiqih #fiqihwanita_ #askafiqih #fiqihuntukpemula #fiqihkontemporer

Tidak ada komentar: