HIKMAH

[Hikmah][bleft]

SANTRI

[Santri][bsummary]

BERITA

[Berita][twocolumns]

NAILUR ROJA' | AIR SEDIKIT

Kemaren kita sudah membahas tentang air, Nah sekarang mimin mau bahas air yang sedikit ( ماءالقليل ) yaitu air yang kurang dari 2 kulah.

Hukum air yang sedikit ( kurang dari 2 kulah ) jika kejatuhan najis berubah maupun tidak berubah ( warna, bau dan rasanya ) hukumnya sama-sama najis atau tetap najis.Dengan catatan Najisnya bukan najis yang di ma'fu (yg di maafkan) dan airnya tidak mendatangi najis tersebut.
Maksudnya apabila najis nya di ma'fu (di maafkan) maka najis itu membahayakan air yang sedikit. Contohnya najis yang di ma'fu ialah najis yang tidak terdeteksi oleh mata secara normal seperti : kotoran kuda yg sudah kering yg menjadi butiran debu itupun apabila najisnya bukan najis mugholadoh.
Seperti juga hal nya bangkai binatang yang ketika di potong anggota tubuhnya tidak ada darahnya tidak mengalir seperti : kecoa, cicak, lalat, rembetuk dsb.

Hanya saja hukum di maafkan ini di syaratkan apabila najis ma'fu tsb tidak merubah air yang di jatuhkan dan najis tadi tidak sengaja di lemparkan air, kecuali yg melemparkannya adalah angin, anak kecil yg belum mumayyiz,binatang.

Apabila air yang sedikit itu mendatanga tempat yg terdapat najis maka hukum air tersebut tidak menjadi najis, kecuali apabila takaran air yg sedikit tidak bertambah takarannya atau belum mensucikan tempatnya.

Ada benda2 cair baik sedikit atau banyak hukumnya sama seperti hukum air yang sedikit yaitu, air sayur, air kecap, air sirup, air kopi, air sop dsb.

Tidak ada komentar: